Margriet Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Engeline karena Kesaksian Ini
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Editor: Sanusi
Pada tanggal 5 Juni, Dewa Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di halaman belakang rumah Margriet mulai curiga dengan bau yang cukup menyengat di antara pohon pisang dan kandang ayam. Menurut pengakuannya, bau itu bukan bau kotoran ayam.
3. Saksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja di rumah Margriet untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan ayam
Saksi memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Engeline pada Maret 2015 silam. Kejadian itu dilakukan Margriet saat Franky menempati rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015 atau dua minggu sebelum Franky balik ke Kalimantan.
Dari pengakuannya, Margriet menyeret dan memukul Engeline menggunakan bambu sepanjang 1 meter. Margriet selalu memarahi, membentak, memukul bagian kaki, bagian badan, dan menjambak rambut Engeline karena dianggap tidak mengerjakan tugas, seperti disuruh ngepel, menyapu, kasih makan ayam
4. Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet Ch Megawe selama tiga tahun.
Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.