Margriet Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Engeline karena Kesaksian Ini
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali, akhirnya membuat menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, sejumlah para saksi dihadirkan untuk mengungkap tabir pembunuhan Engeline.
Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agus, jika pembunuhnya adalah wanita berinisial M.
Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi dan pengakuan Agus yang berhasil dihimpun oleh Tribun Bali:
1. Pengakuan tersangka Agustinus Tay, pembantu Margriet
Agus membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali Rabu (17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah dirinya melainkan seorang ibu dengan inisial M.
Dalam keterangan terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat kejadian di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah ibu M
Pembunuhan Engeline dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2015. Agus diperintah untuk merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan Rp 200 juta.
Sabtu 16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak “Mama jangan pukul saya”.
Agus dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline terkulai lemah di lantai.
Agus sempat diperintahkan M untuk membuka baju Agus dan ditaruh di dada Engeline. Agus sebetulnya disuruh memperkosa, tapi Agus tidak mau. Agus takut terhadap ancaman jika rahasia itu terbongkar, Agus akan dibunuh.
2. Saksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet
Dewa Raka curiga saat ia bekerja enam hari di rumah Margriet (Pada tanggal 4 Juni hingga 10 Juni, tepat saat korban Engeline C Megawe ditemukan) siapapun tidak diperkenankan masuk.
Pada tanggal 5 Juni, Dewa Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di halaman belakang rumah Margriet mulai curiga dengan bau yang cukup menyengat di antara pohon pisang dan kandang ayam. Menurut pengakuannya, bau itu bukan bau kotoran ayam.
3. Saksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja di rumah Margriet untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan ayam
Saksi memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Engeline pada Maret 2015 silam. Kejadian itu dilakukan Margriet saat Franky menempati rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015 atau dua minggu sebelum Franky balik ke Kalimantan.
Dari pengakuannya, Margriet menyeret dan memukul Engeline menggunakan bambu sepanjang 1 meter. Margriet selalu memarahi, membentak, memukul bagian kaki, bagian badan, dan menjambak rambut Engeline karena dianggap tidak mengerjakan tugas, seperti disuruh ngepel, menyapu, kasih makan ayam
4. Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet Ch Megawe selama tiga tahun.
Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.