Polres Timur Tangkap Pemilik Ladang Ganja Seluas Satu Hektare
Ani Sullah (64), pemilik dan penanam ganja di atas ladang seluas 1 hektare di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, ditangkap polisi.
Editor: Y Gustaman
![Polres Timur Tangkap Pemilik Ladang Ganja Seluas Satu Hektare](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razia-ladang-ganja-di-aceh-besar_20150204_152400.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepolisian Resor Aceh Timur menangkap Ani Sullah (64), pemilik dan penanam ganja di atas ladang seluas 1 hektare di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Minggu (28/6/2015) pagi.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas, kepada Serambinews.com, mengatakan di ladang itu ditemukan 352 batang ganja yang tingginya bervariasi antara 50 sentimeter sampai 300 sentimeter, termasuk biji ganja seberat 100 Gram.
Kronologi penemuan ladang ganja berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak Kota. Selama ini Ani Sullah diketahui sebagai residivis dan tinggal di Tanah Rata, Peureulak Kota, Aceh Timur.
Pukul 06.00 WIB, personel gabungan Sat Narkoba dan Sabhara yang dipimpin Kabag Ops Kompol Warosidi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemusnahan ganja serta menangkap tersangka.
"Sebagian tanaman ganja telah dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi, hanya sekitar 40 batang dibawa untuk barang bukti penyelidikan. Saat ini barang bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Aceh Timur," imbuh Ildani.