KPK Periksa Bupati Musi Banyuasin Terkait Suap APBD Muba
Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, ternyata sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, ternyata sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pahri diperiksa bersama lima saksi lainnya di Polres Musi Banyuasin terkait dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.
"Jadi pada Selasa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi diantaranya Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Lima saksi tersebut antara lain Lucianty Pahri, Sekda Muba Sohan Madjid, Kadis PU Bina Marga Andri Sofran, Kadis PU CK Zainfal Arifin, Kadis Dikbud Yusuf Amilin.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Priharsa, untuk mengetahui sejauh mana Pahri mengetahui suap tersebut.
"Untuk mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan dia dan sejauh mana pengetahuan dia tentang peristiwa pidana itu mengenai alur peristiwa dan tindak pidananya," ujar Priharsa.
Priharsa melanjutkan, penyidik kemudian memeriksa delapan anggota DPRD Musi Banyuasin dan satu PNS dari PU Bina Marga hari ini. Kata Priharsa, pemeriksan akan terus dilanjutkan.
"Rencananya pada pekan ini akan terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan di Polres Musi Banyuasin di Sumatera Selatan," tukas Priharsa.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan keempatnya di Palembang, Jumat pekan lalu. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Bambang dan Adam disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.