Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Siti Polisikan Sunami
Siti Suwarlik (50) warga Desa Dagan Kecamatan Solokuro nekad melaporkan Sunami (35) ke polisi lantaran merasa ditipu, Kamis (2/7/2015).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Siti Suwarlik (50) warga Desa Dagan Kecamatan Solokuro nekad melaporkan Sunami (35) ke polisi lantaran merasa ditipu, Kamis (2/7/2015).
Terlapor dinilai telah menipu dan menggelapkan uang Rp 274.450.000 yang dipakai usaha bisnis bersama terlapor.
Mulanya, pada 28 Februari 2015, terlapor bertandang ke rumah pelapor dan mengajak bisnis patungan di dunia usaha bidang pertanian, termasuk pupuk.
Pelapor diminta mengeluarkan dana Rp 274.450.000 dengan ketentuan, Siti Suwarlik akan diberi hasil keuntungan bersih sebesar Rp 50 juta untuk sekali putaran.
Namun hingga kini, terlapor tidak pernah memberi bagi hasil. Termasuk janji akan mengembalikan dana pada 25 Maret 2015 juga tidak ditepati.
Untungnya pelapor memiliki bukti 2 lembar kwitansi saat menyerahkan dana bisnis ke terlapor.
Pelapor merasa tak mampu lagi menagih dan meminta kembali uangnya, akhirnya Siti Suwarlik nekat melaporkan perkaranya ke polisi. Hal ini dilakukan setelah upaya pendekatan terhadap terlapor tidak membuahkan hasil.
"Janjinya untuk bisnis di bidang usaha pertanian, termasuk untuk bisnis pupuk," kata Siti Suwarlik.
Setelah memintai keterangan pelapor, polisi segera memanggil terlapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Kamis (2/7/2015) menyatakan, terlapor bisa dijerat pasal penipuan, yakni pasal 378 KUHP.
"Tapi semuanya masih harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Raksan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.