Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Siti Polisikan Sunami

Siti Suwarlik (50) warga Desa Dagan Kecamatan Solokuro nekad melaporkan Sunami (35) ke polisi lantaran merasa ditipu, Kamis (2/7/2015).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Siti Polisikan Sunami
Surya
Anggota sindikat jaringan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dadang Hari Priambodo (45) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun digulung anggota Polsek Kartoharjo dan Polres Madiun karena terlibat penipuan 53 CPNS dengan nilai uang mencapai Rp 1,2 miliar, Selasa (30/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Siti Suwarlik (50) warga Desa Dagan Kecamatan Solokuro nekad melaporkan Sunami (35) ke polisi lantaran merasa ditipu, Kamis (2/7/2015).

Terlapor dinilai telah menipu dan menggelapkan uang Rp 274.450.000 yang dipakai usaha bisnis bersama terlapor.

Mulanya, pada 28 Februari 2015, terlapor bertandang ke rumah pelapor dan mengajak bisnis patungan di dunia usaha bidang pertanian, termasuk pupuk.

Pelapor diminta mengeluarkan dana Rp 274.450.000 dengan ketentuan, Siti Suwarlik akan diberi hasil keuntungan bersih sebesar Rp 50 juta untuk sekali putaran.

Namun hingga kini, terlapor tidak pernah memberi bagi hasil. Termasuk janji akan mengembalikan dana pada 25 Maret 2015 juga tidak ditepati.

Untungnya pelapor memiliki bukti 2 lembar kwitansi saat menyerahkan dana bisnis ke terlapor.

Pelapor merasa tak mampu lagi menagih dan meminta kembali uangnya, akhirnya Siti Suwarlik nekat melaporkan perkaranya ke polisi. Hal ini dilakukan setelah upaya pendekatan terhadap terlapor tidak membuahkan hasil.

"Janjinya untuk bisnis di bidang usaha pertanian, termasuk untuk bisnis pupuk," kata Siti Suwarlik.

Setelah memintai keterangan pelapor, polisi segera memanggil terlapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.

Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Kamis (2/7/2015) menyatakan, terlapor bisa dijerat pasal penipuan, yakni pasal 378 KUHP.

"Tapi semuanya masih harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Raksan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas