Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lapas Nunukan Usulkan Remisi Untuk 147 Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan 147 narapidana untuk mendapatkan remisi atau keringanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan 147 narapidana untuk mendapatkan remisi atau keringanan mas tahanan Idul Fitri 1436 H.

Dari jumlah tersebut, seorang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang mengajukan remisi karena telah memenuhi persyaratan.

“Remisinya paling rendah 15 hari dan remisi tertinggi selama 2 bulan,” ujar M Nurdin, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kleas II B Sungai Jepun.

Nurdin mengatakan, dari 147 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, tidak ada seorangpun yang langsung bebas.

“Jadi dia tetap menjalani sisa masa tahanannya,” ujarnya.

Nurdin menjelaskan, remisi merupakan hak para narapidana. Asalkan remisi diajukan jika telah memenuhi persyaratan. Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jika narapidana melakukan pelanggaran, maka remisinya tidak berlaku selama satu tahun dan akan diperhitungkan pada tahun berikutnya", katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas