Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapas Nunukan Usulkan Remisi Untuk 147 Narapidana

Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan 147 narapidana untuk mendapatkan remisi atau keringanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lapas Nunukan Usulkan Remisi Untuk 147 Narapidana
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Warga binaan Lapas Kelas II Nunukan mendengarkan tausiyah menjelang berbuka puasa, Sabtu (11/8/2012). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan 147 narapidana untuk mendapatkan remisi atau keringanan mas tahanan Idul Fitri 1436 H.

Dari jumlah tersebut, seorang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi yang mengajukan remisi karena telah memenuhi persyaratan.

“Remisinya paling rendah 15 hari dan remisi tertinggi selama 2 bulan,” ujar M Nurdin, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kleas II B Sungai Jepun.

Nurdin mengatakan, dari 147 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, tidak ada seorangpun yang langsung bebas.

“Jadi dia tetap menjalani sisa masa tahanannya,” ujarnya.

Nurdin menjelaskan, remisi merupakan hak para narapidana. Asalkan remisi diajukan jika telah memenuhi persyaratan. Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya.

Berita Rekomendasi

“Jika narapidana melakukan pelanggaran, maka remisinya tidak berlaku selama satu tahun dan akan diperhitungkan pada tahun berikutnya", katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas