Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Waria Cekik dan Todong Sopir Truk Lalu Rampok Uang Rp 2,5 Juta

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada Jumat (10/4) silam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Waria Cekik dan Todong Sopir Truk Lalu Rampok Uang Rp 2,5 Juta
googleimage
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI – Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap tiga orang waria yang melakukan perampokan sopir truk. Pelaku bahkan sempat mencekik dan menodong dan membekap korban, sebelum kemudian merampok uang senilai Rp 2,5 juta.

Ketiga tersangka waria yakni Munir alias Chelse (32), warga Desa Cabaian Kunti, Kecamatan Cepogo; Cahyo Widadi alias Puri (48), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota; dan Triyono alias Yana (37), warga Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo. Ketiganya saat ini sudah mendekam di Polres Boyolali, Kamis (3/7).

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada Jumat (10/4) silam.

Korban yakni Kasturi (34), warga Kesumandai, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Kronologis kejadian, malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tengah berhenti di lampu merah depan Terminal Sunggingan.  Korban saat itu tengah dalam perjalanan dari Semarang menuju Solo.

Tiba-tiba di lampu merah, salah satu pelaku langsung membuka pintu depan bagian kiri dan langsung masuk ke dalam mobil. Pelaku lantas menodongkan sesuatu barang ke pinggang korban. Pelaku juga menyuruh korban membelokkan moil ke arah Semarang.

Sekitar 50 meter kemudian, korban diminta berhenti dan dua orang pelaku lainnya lantas ikut masuk ke kendaraan. Berempat mereka kemudian melaju ke arah Semarang. Dalam perjalanan itu, salah satu pelaku dengan panggilan Mami, sempat mencekik korban.

Sementara pelaku lain dengan panggilan Mona, membekap dari belakang, dan satu pelaku lainnya menggeledah saku celana korban kemudian mengambil uang tunai senilai Rp 2,5 juta serta surat-surat penting lainnya. Usai mendapatkan uang, ketiga pelaku lantas kabur dan lari ke arah perkampungan.

Berita Rekomendasi

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke polisi. Namun sayangnya, upaya penyelidikan dan pencarian pelaku tidak segera membuahkan hasil karena ketiga tersangka kabur ke luar daerah.

Selang beberapa waktu kemudian, ternyata ketiga waria tersebut kembali ke Boyolali. Petugas yang mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga waria tersebut.

Atas kejadian ini, ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP. Ketiganya diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Terkait kejadian ini, Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan.

Penulis: Ario Bhawono
Sumber: JogloSemar.co

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas