Diduga Menipu, Pak Haji Ditangkap Polisi Usai Salat Jumat
H Achmad Sandar (60), warga Desa/Kecamatan Jangkar, ditangkap usai menjalankan salat Jumat di masjid desa setempat oleh tim resmob Polres Situbondo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - H Achmad Sandar (60), warga Desa/Kecamatan Jangkar, ditangkap usai menjalankan salat Jumat di masjid desa setempat oleh tim resmob Polres Situbondo, Jumat (3/7/2015).
Penangkapan pak haji berdasarkan laporan Dyah Ayu Utami, warga Desa/Kecamatan Banyuputih, karena merasa tertipu.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Oktober, terlapor H Achmad Sandar menggadaikan sawahnya kepada korban seharga Rp 70 juta dan dibayar Rp 50 juta dan Rp 22 juta.
Bahkan pada tanggal 27 November mendatangi rumah pelapor dan meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta. Namun uang diserahkan, ternyata lahan yang digadaikan ternyata milik orang lain.
Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan dan menyerahkan proses hukum ke Mapolres Situbondo. Terlapor H Achmad mengatakan dirinya telah membayar sebagian uang kepada pelapor.
"Saya sudah bayar Rp 35 juta, dan sisanya janji akan dibayar kalau ada uang," kata Achmad saat di ruang Pidana Tertentu Reskrim Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan penangkapan terlapor karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Saat ini terlapor sudah di Polres dan masih menjalani pemeriksaan," kata Ipda Nanang Priambodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.