JHT Tak Bisa Dicairkan, Bagaimana Mau Lebaran?
"Saya mau ngambil uang JHT. Tapi nggak bisa katanya. Katanya bulan 7. Ini ada perubahan aturan, katanya. Jadi nggak bisa," ujar Ayu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Di salah satu sudut ruang bangunan berlantai empat itu, di antara kerumunan dan lalu lalang orang-orang yang sibuk dengan berkas-berkas, duduk seorang perempuan muda dengan bayi di gendongannya.
Ia nampak bingung dan cemas, sementara bayinya terus menangis. Ia terpaksa meletakkan sejenak berkas-berkas yang tadinya ia pegang, untuk menenangkan bayinya.
Ibu itu adalah Ayu (24 tahun), seorang mantan karyawan yang diputus hubungan kerjanya oleh PT Nitori.
Sebagai pekerja, ia telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional (JSN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bersama ratusan orang dari berbagai perusahaan yang bernasib serupa dengannya, Ayu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)--salah satu hak setiap peserta JSN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek).
Namun, harapan Ayu mengempis begitu mendengar bahwa pencairan JHT tidak lagi seperti dulu.
"Saya mau ngambil uang JHT. Tapi nggak bisa katanya. Katanya bulan 7. Ini ada perubahan aturan, katanya. Jadi nggak bisa," ujar Ayu, dengan nada sedih, Jumat (3/7/2015).
Ayu mengatakan, hanya dengan uang JHT tersebut satu-satunya harapannya bisa menikmati Lebaran.
"Mau Lebaran, nggak ada duit. Kalau ini nggak bisa diambil kayak mana nanti Lebaran. Saya udah nggak kerja lagi," katanya.
Ayu hanyalah satu korban. Di sekitar dia, di ruangan yang sama, ada ratusan mantan karyawan perusahaan lain, yang juga peserta JSN, yang tidak dapat mencairkan saldo JHT-nya. Dari pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), mereka tampak panik dan emosi, dan mengumpat dan memaki pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ya, sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT tidak serta merta dapat dilakukan meski peserta yang bersangkutan tidak lagi bekerja.
Peserta baru dapat mencairkan saldo JHT-nya apabila masa kepesertaannya telah mencapai 10 tahun. Itupun hanya 10 persen saja yang bisa dicairkan. Atau 30 persen jika dipergunakan untuk uang muka perumahan.
Sedangkan pencairan 100 persen hanya bisa dilakukan bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, atau meninggalkan Negara Republik Indonesia.