Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Jemput Paksa Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar

Tim Intelijen dan Satgassus Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejari Cirebon menjemput paksa tersangka kasus korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung Jemput Paksa Kepala Biro Organisasi Pemprov Jabar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Humas Kejaksaan Agung Tony Spontana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lantaran tidak kooperatif dengan jaksa penyidik, Tim Intelijen dan Satgassus Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejari Cirebon menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Cirebon, Jawa Barat,

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan tersangka itu bernama Asep Sukarno yang juga Kepala Biro Organisasi Pemprov Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Asep) merupakan tersangka dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur, red), dimana anggaran berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten," kata Tony.

Pada ‎2013, BKSP mendapat dana hibah dari tiga provinsi sebesar Rp 7 miliar. Beberapa pelaksanaan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Dijelaskan Tony, upaya paksa terpaksa dilakukan karena Asep mangkir tiga kali dalam panggilan sebagai tersangka, untuk diperiksa di gedung bundar. Asep merupakan buron ke-59 pada 2015, yang bisa ditangkap oleh tim Intel Kejagung.

Tony mengatakan, tersangka ‎diamankan di Jalan Pengampon nomor 21 Kota Cirebon, Jumat (3/7/2015) pukul 20.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk ditahan.

Asep yang juga mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan/BKSP Jabodetabekjur ditangkap atas sprindik JAM Pidsus No: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal16 Maret 2015.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas