Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Nama Sultan HB X Belum Didaftarkan ke PN Yogyakarta

Raja Kraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serius mengubah namanya sesuai dengan sabda raja

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perubahan Nama Sultan HB X Belum Didaftarkan ke PN Yogyakarta
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menjelaskan mengenai isi Sabda Raja dan Dawuh Raja yang disampaikannya pada 30 April dan 5 Mei 2015 lalu, di Ndalem Wironegaran, Yogyakarta, Jumat (8/5/2015) sore. Sultan juga menjelaskan jika dua hal itu merupakan dawuh (perintah) dari Allah melalui ayahnya, eyang-eyangnya, para leluhur Mataram, sehari sebelum Sabda Raja dan Dawuh Raja tersebut disampaikan. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Meski Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan mencabut permohonan pergantian namanya, sesuai Sabda Raja ke PN Yogyakarta, pihak pengadilan belum menerima permohonan pencabutan perubahan nama Sultan tersebut.

Humas PN Yogyakarta, Ikwan Hendrato mengatakan baik utusan maupun kuasa insidential Sultan yang mendaftarkan permohonan perubahan nama, yaitu putrinya GKR Condrokirono, belum ada yang datang atau menghubungi PN Yogyakarta untuk mencabut permohonan tersebut.

"Kami pun mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan, tapi sampai Jumat (3/7/2015) siang ini, ketika saya cek di panitera belum ada pencabutan permohonan itu," kata Ikhwan.

Untuk itu, pihaknya masih perpedoman tetap akan menjadwalkan sidang permohonan pergantian nama Gubernur DIY tersebut, Rabu (8/7/2015) mendatang. "Masih tetap kita jadwalkan, selama belum ada surat pencabutan," ujarnya.

Menurutnya, jika sebelum sidang dimulai, pihaknya menerima surat permohonan pencabutan maka pihaknya baru akan melajukan penetapan pencabutan itu. Namun jika tidak pemberitahuan maka sidang tetap akan digelar sesuai jadwal.

Sebelumnya, Raja Kraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X serius mengubah namanya sesuai dengan sabda raja yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa insidentil, GKR Condrokirono, Sultan telah mendaftarkan pengesahan pergantian namanya tersebut ke PN Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana penggantian nama Sultan ini sedianya di gelar Rabu (1/7/2015), Namun karena kuasa pemohon memberitahukan tidak hadir karena masih di luar negeri sidang ditunda Rabu pekan depan (8/7/2015).

"Kalau pada sidang perdana lalu, Gusti Condrokirono memang memberitahukan tidak bisa hadir karena masih diluar negeri," kata Ikhwan.

Permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas