Bule Corat-coret Tugu Pal Putih Yogya Picu Kemarahan Warga Yogya
Dari segi sosial, aksi tersebut tidak dibenarkan, karena dengan sengaja mengotori Tugu Pal Putih yang merupakan kebanggaan masyarakat Yogya.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Aksi vandalisme yang dilakukan di Tugu Pal Putih Yogya oleh seorang warga negara asing, mengundang reaksi keras dari masyarakat Yogyakarta.
Kordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya, Johannes Marbun, menuturkan dari segi sosial, aksi tersebut tidak dibenarkan, karena dengan sengaja mengotori Tugu Pal Putih yang merupakan kebanggaan masyarakat Yogya.
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur mengenai cagar budaya pun telah jelas tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dengan sanksi dan pidana yang telah jelas.
"Barangsiapa merusak benda cagar budaya terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar," ujar Joe Marbun, Senin (6/7/2015).