Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Kakak Angkat Engeline Mulai Dicurigai

Kecurigaan ini berawal saat Hotman mendapat dugaan rekaman pesan singkat yang dikirimkan oleh Y pada seorang pria WNA

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Giliran Kakak Angkat Engeline Mulai Dicurigai
Tribun Bali/Putu Candra
Kedatangan Yvone dan Cristine bertemu ibunya, Margriet di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Senin (22/6/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, pengacara Agustinus Tae Hamba Bae alias Agus yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Engeline, membeberkan kecurigaannya terhadap Y, kakak angkat Engeline dalam kasus tersebut.

Kecurigaan ini berawal saat Hotman mendapat dugaan rekaman pesan singkat yang dikirimkan oleh Y pada seorang pria warga negara asing.

(Bava juga: Margriet Ikut Mengubur Engeline, Rekonstruksi Kuatkan Peran Pembunuh)

Dalam pesan singkat itu, Y disebut Hotman meminta sejumlah uang untuk membebaskan Engeline yang saat itu masih dikabarkan hilang.

WNA berinisial CB itu dikontak Y untuk menjadi donatur penebus hilangnya keberadaan Engeline.

"CB mendapat terusan SMS yang disebut Y berasal dari penculik Engeline. Penculik meminta sejumlah uang tebusan Rp 150 juta agar Engeline dibebaskan dalam waktu 6 jam," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Minggu (5/7/2015) malam.

Berita Rekomendasi

Kabar adanya pesan singkat itu didapat Hotman dari salah satu petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bernama Siti Saparuah.

Siti yang mengenal CB lantas merekomendasikan WNA itu untuk tidak menuruti isi pesan singkat yang meminta sejumlah uang tebusan Engeline.

Menurut Hotman, pesan singkat itu hanyalah akal-akalan Y mengelabui CB untuk mendapat uang.

"Tidak masuk akal karena Engeline hilang tanggal 16 Mei, lalu SMS itu dikirimkan Y tanggal 18. Tidak masuk akal baru 2 hari langsung minta tebusan," ujar Hotman.

Hingga saat ini, Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti.

Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.

"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," kata Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Namun hingga saat ini polisi belum mengungkap mengenai kemungkinan ada tersangka lain di kasus pembunuhan Engeline.

Polisi berusaha fokus terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, yaitu Margriet dan Agus Tae.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas