Menristek Kaji Kembali Kebijakan PTS Berubah Jadi PTN
PT yang diubah statusnya menjadi PTN, akan dikaji dengan mengecek kembali dasar-dasar hukumnya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- "Saat ini, kami diperintahkan presiden untuk mengkaji kembali kebijakan pengubahan status PTS menjadi PTN.Hal tersebut berkaitan dengan efektifitas perubahan," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir ketika ditemui usai menghadiri acara buka bersama di Masjid Universitas Muria Kudus atau UMK Kudus.
PT yang diubah statusnya menjadi PTN, akan dikaji dengan mengecek kembali dasar-dasar hukumnya.
Selain itu juga harus ditinjau dari ketersediaan anggaran perguruan tinggi tersebut setelah berstatus negeri.
Selain itu, menurut pria yang pernah jadi dosen Universitas Diponegoro itu, permasalahan yang akan dihadapi juga menjadi objek kajian. Apalagi, dari 29 PTS yang kini berstatus PTN banyak permasalahan timbul.
Hal itu akan diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas. Kemudian, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mengambil langkah selanjutnya terhadap PTS apakah bisa diubah statusnya menjadi PTN atau tidak.
"Kami juga akan menyampaikan hasil kajian serta evaluasinya ke presiden. Saya juga mendorong agar UMK Kudus dikembangkan menjadi PTS yang berkualitas di wilayah Pantura Timur," ucapnya. (*)