Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Kaji Kembali Kebijakan PTS Berubah Jadi PTN

PT yang diubah statusnya menjadi PTN, akan dikaji dengan mengecek kembali dasar-dasar hukumnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menristek Kaji Kembali Kebijakan PTS Berubah Jadi PTN
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- "Saat ini, kami diperintahkan presiden untuk mengkaji kembali kebijakan pengubahan status PTS menjadi PTN.Hal tersebut berkaitan dengan efektifitas perubahan," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir ketika ditemui usai menghadiri acara buka bersama di Masjid Universitas Muria Kudus atau UMK Kudus.

PT yang diubah statusnya menjadi PTN, akan dikaji dengan mengecek kembali dasar-dasar hukumnya.

Selain itu juga harus ditinjau dari ketersediaan anggaran perguruan tinggi tersebut setelah berstatus negeri.

Selain itu, menurut pria yang pernah jadi dosen Universitas Diponegoro itu, permasalahan yang akan dihadapi juga menjadi objek kajian. Apalagi, dari 29 PTS yang kini berstatus PTN banyak permasalahan timbul.

Hal itu akan diselesaikan terlebih dahulu hingga tuntas. Kemudian, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mengambil langkah selanjutnya terhadap PTS apakah bisa diubah statusnya menjadi PTN atau tidak.

"Kami juga akan menyampaikan hasil kajian serta evaluasinya ke presiden. Saya juga mendorong agar UMK Kudus dikembangkan menjadi PTS yang berkualitas di wilayah Pantura Timur," ucapnya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas