Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis 1,4 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).
Ruslan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008-2009, ketika dia menjabat sebagai Ketua KONI Jabar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa HM Ruslan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Marudut Bakara SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.