Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis 1,4 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis 1,4 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Ichsan
Terdakwa HM Ruslan tengah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).

Ruslan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008-2009, ketika dia menjabat sebagai Ketua KONI Jabar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa HM Ruslan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Marudut Bakara SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas