Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencabut Pergantian Nama, Sri Sultan HB X Siap Didenda

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X,mengaku tidak keberatan dan akan membayar sesuai ketentuan yang ada.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mencabut Pergantian Nama, Sri Sultan HB X Siap Didenda
Tribun Jogja/Bramasto Adhy
Sri Sultan HB X 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dimintai tanggapan mengenai denda atas pencabutan pergantian namanya yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,.mengaku tidak keberatan dan akan membayar sesuai ketentuan yang ada.

"Kalau denda ya dibayar, tapi saya belum dapat laporannya. (Intinya) Tidak masalah," katanya.

Sebelumnya, saat ditanya mengenai alasan Sultan menarik gugatan pergantian nama dari PN Yogyakarta.

Sultan mengutarakan, pergantian tersebut dirasa belum saatnya. Sebab perubahan akan berkaitan dengan namanya di Undang Undang Keistimewaan (UUK).

“Pertimbangan saya ya bagi saya belum waktunya. Karena persoalan itu masih persoalan internal (keraton) karena Undang Undang-nya belum berubah,” katanya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas