Polres Klaten Bekuk Tiga Pembobol ATM
Satreskrim Polres Klaten berhasil membekuk sindikat pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar propins
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil membekuk sindikat pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar propinsi dengan modus mengganjal lobang ATM menggunakan batang korek api dan memasang stiker call center palsu di mesim ATM.
Tiga orang pelaku yang diamankan itu, beroperasi di Propinsi Jawa tengah dan Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial M. Ginting menuturkan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban yang bernama Tuti (27) warga Kecamatan Cawas, Klaten. Dalam laporannya pada 28 Juni itu, lanjut Farial, korban mengaku ATM-nya tertelan di mesin ATM SPBU Kecamatan Cawas.
Dalam kebingungannya, korban didatangi oleh seorang pria yang memintanya untuk menghubungi nomor telephon yang tertera di stiker yang menempel di mesin ATM tersebut,”imbuh Farial, Selasa (7/7/2015).
Farial melanjutkan, kemudian korban menghubungi nomor tersebut dan diminta untuk memberikan PIN. Namun ternyata, selang sehari, setelah dilakukan pengecekan di bank, uang korban berkurang Rp 5 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Klaten berhasil membekuk tiga pelaku di wilayah sebuah hotel yang terletak di dekat Terminal Tertonadi, Solo. Ketiga tersangka tersebut yakni Sony Syahputra(30), Justam(29) dan Andy Agus(40).
“Bersama dengan tersangka, kami juga menyita sebuah mobil Daihatsu Terios, dua buah handphone, tang, korek api, gergaji sebagai barang bukti,”jelasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Justam, mengaku baru sekali beraksi di wilayah Klaten. Namun demikian, Justam dan beberapa rekannya pernah beraksi di beberapa kota lainnya. Seperti di Salatiga, Ngawi, Trenggalek, hingga Surabaya.
“Modus yang kami gunakan adalah menggunakan korek api untuk mengganjal lobang kartu, sehingga terkesan kartu ATM tertelan. Dan juga menempelkan stiker call center palsu di mesin ATM itu” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 378 dan 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo menghimbau kepada warga untuk berhati-hati terhadap kejahatan dengan modus seperti itu. Menurutnya saat di bulan Ramadan ini banyak pelaku kejahatan memanfaatkan momen untuk melakukan tindak kriminal.(Joglosemar/ Dani Prima)