Arist Berharap Praperadilan Margriet Ditolak
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margriet CH Megawe.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margriet CH Megawe.
Kedatangan Arist Merdeka dalam rangka mendengar dan mengikuti jalannya sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Ditemui Senin (13/7/2015), pihaknya menyatakan pengajuan praperadilan itu adalah hak semua masyarakat dalam hal ini tersangka (Margriet CH Megawe).
Namun demikian, pihaknya berharap praperadilan ini ditolak oleh majelis hakim.
"Saya berharap praperadilan ini ditolak oleh majelis hakim, supaya proses penemuan yang dari tersangka ini ada pengakuan, siapa dalang pembunuhan dan motif sesungguhnya," ucapnya.
Dikatakannya, yang jelas harus dilihat polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, dan pasti alat bukti yang menguatkan.
Oleh karena itu agar tidak menghambat proses penyidikan dan mengetahui siapa pelaku sesunguhnya.
"Pra peradilan dengan dua alat bukti sudah ada di pihak polisi dan penetapan tersangka dikuatkan dengan alat bukti," tandasnya. (*)