Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niatnya Mudik Lebaran Karena Bawa Sabu Sigit Diamankan Polisi

Sigit ditangkap saat mudik dan baru tiba di perbatasan Ciamis karena membawa satu paket sabu seberat 0.5 gram

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Niatnya Mudik Lebaran Karena Bawa Sabu Sigit Diamankan Polisi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Sigit (25), salah seorang pemudik yang kedapatan membawa sabu-sabu ke kampung halamannya di Ciamis, Senin (13/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.CIAMIS, - Seorang pemudik bernama Sigit (25), asal Lakbok Kabupaten Ciamis, ditangkap saat mudik dan baru tiba di perbatasan Ciamis karena membawa satu paket sabu seberat 0.5 gram di saku celananya.

"Kami berhasil menangkap salah seorang pemuda asal Ciamis yang baru tiba mudik ke Ciamis kampung halamannya. Ia ditangkap karena memiliki satu paket sabu-sabu yang dibawa saat perjalanan mudik dari Tanjung Priok, Jakarta," ujar Waka Polres Ciamis Kompol Irfan di Ruang Satnarkoba setempat, Senin (13/7/2015).

Menurut Irfan, adanya penangkapan tersangka dengan narkoba jenis sabu baru kali pertama di wilayah Ciamis. Pihaknya pun langsung mengembangkan kasus ini dan mengejar orang yang diduga pengedar di Tanjung Priok. Namun, sampai sekarang yang diduga pelaku masih dalam tahap pengejaran.

"Kami meminta kepada masyarakat Ciamis untuk waspada karena narkoba yang masuk ke daerah ini sudah mulai jenis yang sangat berbahaya tingkat tinggi. Padahal tahun sebelumnya belum pernah ada kasus yang membawa sabu seperti ini," kata Irfan.

Sementara itu, Sigit mengaklu, dirinya mendapatkan sabu dari seorang teman di Tanjung Priok. Rencananya sabu yang dibelinya dengan harga Rp 500.000 itu akan dipakai saat Lebaran di kampung halamannya Ciamis. Namun, dirinya malah tertangkap setelah tiba di perbatasan Ciamis.

"Saya dapat sabu dari teman di Tanjung Priok. Saya bekerja sebagai sopir di Jakarta dan mudik ke Ciamis. Sabu rencananya mau saya pakai saat malam takbir Lebaran nanti," ujar dia.

Kini, tersangka mendekam di sel Mako Polres Ciamis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain kasus penangkapan tersangka pemilik sabu, kata Irfan, pihaknya pun berhasil mengamankan empat tersangka pemilik ribuan butir obat terlarang jenis Heximel. Obat ini diduga pengaruhnya hampir sama dengan narkoba jenis lainnya. Keempat tersangka ini adalah warga Pangandaran, dan diduga akan diedarkan di kawasan Pangandaran.

"Mereka dapat obat terlarang ini dari salah seorang oknum pegawai apotek," tambah Irfan. (Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas