Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas Bakal Datangi Sidang Praperadilan Kasus Engeline

Menurut Kapolsek Denpasar Barat akan ada organisasi kemasyarakatan yang datang ke PN Denpasar untuk mendukung kepolisian.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ormas Bakal Datangi Sidang Praperadilan Kasus Engeline
Tribun Bali
Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May, dua tersangka kasus pembunuhan Engeline (8). 

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/7/2015). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili.

Pihak pemohon adalah tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel & Associated. Sementara pihak termohon adalah Polri.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana, akan ada organisasi kemasyarakatan yang datang ke PN Denpasar untuk mendukung kepolisian.

"Kehadiran Ormas dalam rangka memberi dukungan kepada Polri. Ini sifatnya spontanitas dari mereka yang saat ini rela datang untuk mendukung Polri," kata Wisnu.

Sidang berlangsung pukul 10.00 Wita di ruang Cakra atau Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Denpasar. Wisnu berharap massa tidak melanggar aturan selama memberi dukungan kepada kepolisian.

"Kami berharap suasana tetap kondusif," ujar Wisnu.

Akta Permohonan Praperadilan Nomor 03/Pid Pra/2015/PN, hari kamis 2 Juli 2015 dengan Reg No 1048/Draf/2015. Dalam akta tersebut dijelaskan alasan-alasan pihak pemohon mengajukan praperadilan, antara lain bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka tidak sah. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas