PT KAI Harus Mencegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, SH, MM mengatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, SH, MM mengatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api.
Parlindungan menyampaikan hal Ini saat berkunjung ke Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (12/7/2015). Dalam kunjungan tersebut Parlindungan Purba memantau arus mudik lebaran, penumpang kereta api yang sudah bersiap untuk pulang kampung mulai memadati stasiun tersebut. Hal ini merupakan kebanggaan bagi pihak PT Kereta Api karena animo masyakarat untuk menggunakan jasa kereta api cukup tinggi. Namun, disamping itu, angka kecelakaan di perlintasan kereta api cukup tinggi pula.
Parlindungan mengatakan banyaknya jalur kereta api di Sumatera Utara yang tidak memiliki plang pintu dan petugas jaga yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan kereta api. Ternyata, dari data yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia Kanwil Sumut hanya 355 pintu perlintasan yang dijaga oleh petugas PT. KAI atau sekitar 56,52 persen, sedangkan 0,006 persen dijaga swasta, dan 150 (23,8 persen) tidak dijaga dan 119 pintu perlintasan berstatus liar/tidak resmi.
Menurutnya, data tersebut merupakan data di Provinsi Suamatera Utara yang nota bene panjang rel kereta apinya tidak lebih panjang dari rel kereta api yang ada di Pulau Jawa.
"Ini masih di Sumatera Utara, Jadi, dipastikan di Pulau Jawa lebih banyak perlintasan yang tidak memiliki palang pintu, tentu ini membahayakan, baik itu kepada penumpang kereta api maupun pengguna jalan raya. Pemerintah Pusat dan PT Kereta Api harus serius menanggapi masalah ini," tegas Parlindungan.
Dia juga meminta agar PT Kereta Api memetakan perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu di seluruh Indonesia.
Melihat kondisi di lapangan tersebut, Parlin meminta PT KAI harus segera koordinasi dengan Pemerintah Pusat khususnya pemerintah daerah, baik dengan gubernur, bupati, dan wali kota karena mereka yang berada di lapangan. Palang pintu perlintasan kereta api merupakan kewajiban mutlak pada setiap perlintasan kereta api yang melalui jalan raya (umum).
"PT KAI harus petakan dimana saja yang belum memiliki palang pintu, pemda juga harus bantu dengan peraturan yang berlaku, tentu sinergitas antara PT KAI dan pemda pada kasus ini sangat diperlukan," imbuh Parlin.
Anggota DPD RI Asal Sumatera Utara ini juga menyempatkan diri untuk melihat mekanisme ticketing (pembelian tiket), pada umumnya sudah mulai menggukanan sistem komputerisasi.
Terkait keamanan, tampak juga petugas kepolisian disiagakan di areal stasiun dan dalam perjalanan kereta api juga nampak petugas keamanan selain dari PT KAI ada juga dari instansi polisi. Parlin mengapresiasi kondisi stasiun kereta api Medan dan gerbong kereta yang sudah mulai ada perbaikan dan perbenahan.
"Penumpang senang dan merasa nyaman, tentu ini menjadi catatan positif untuk PT KAI agar terus bekerja dengan baik demi melayani masyarakat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.