Rapelan Kenaikan Gaji PNS di Lamongan Cair
Pasalnya, rapelan kenaikan gaji 6 persen selama Januari hingga Juni mulai Senin (13/7) sudah dicairkan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Setelah sebelumnya gaji ke- 13 diterimakan, kini kembali para PNS di lingkungan Pemkab Lamongan bertambah sumringah menjalani lebaran Idul Fitri 1436 H.
Pasalnya, rapelan kenaikan gaji 6 persen selama Januari hingga Juni mulai Senin (13/7) sudah dicairkan.
Jadwal pencairan tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo, awal Juli sudah dicairkangaji ke-13 dan kini tiba gilirannya rapelan kenaikan gaji diterimakan.
”Anggaran untuk rapelan kenaikan gaji 6 persen juga sudah siap dicairkan. Besarannya mencapai sekitar Rp 17,5 miliar,”ungkap Sugeng Widodo, Senin (13/7).
Besaran rapelan tersebut untuk PNS golongan IIC dengan masa kerja 12 tahun dan gaji take home pay Rp 3.011.100 adalah sebesar Rp 999.300.
Sedangkan untuk PNS dengan golongan IIB masa kerja 21 tahun dan gaji take home pay Rp 3.072.500, rapelan yang diterimanya sebesar Rp 935.100.
Kemudian untuk PNS golongan IIIB masa kerja 5 tahun yang menduduki jabatan eselon IV dengan besaran gaji take home pay Rp 3.496.500, rapelannya Rp 932.400. (Hanif Manshuri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.