Bupati Barru: Sudah Penetapan Tersangka kah?
Dia hanya berkata pelan, “Maaf, saya sedang rapat dulu.”
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Suara Bupati Barru Idris Syukur di balik telepon awalnya terdengar datar ketika dihubungi Tribun, Senin (13/7/2015) petang.
Suaranya meninggi ketika Tribun mengonfirmasi keputusan Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang baru saja menetapkannya sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
“Sudah penetapan tersangka kah?” kata Idris dengan suara meninggi.
Dia tidak lagi menjawab pertanyaan, “Apa langkah dan upaya selanjutnya Pak Bupati setelah keputusan ini?”
Dia hanya berkata pelan, “Maaf, saya sedang rapat dulu.”
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengonfirmasikan status baru Bupati Barru di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7) siang.
"Ada satu kepala daerah di Sulawesi, bukan Maros. Kepala Daerah ini tersangkut kasus pemerasan, masalah setoran uang di pelabuhan. Namanya saya tidak hafal, inisialnya dia kepala daerah di Sulawesi, Kabupaten B," jelas Victor.
Victor melanjutkan dari hasil gelar perkara beberapa hari lalu, yang bersangkutan bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dan hari ini, kembali dilakukan gelar perkara hasilnya kepala daerah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu, 9 Juli 2015," ujar Brigjen Viktor.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan, Idris diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Idris juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
"Sebagai kelanjutan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uangnya, ada barang yang pasti kami sita," jelas Victor.
Idris dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor memastikan, penyidik akan memanggil Idris dimintai keterangan sebagai tersangka setelah Hari Raya Idulfitri 1436 H.
Rujab Idris
Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barru yang tak jauh dari kantor bupati tampak sepi, petang hingga tadi malam. Hanya Satuan Polisi Pamong Praja yang sibuk berjaga di kediaman dinas itu.
Rumah batu yang dihiasi dengan gerbang dari bambung terlihat tertutup. Yang ada hanya beberapa anggota dari Satpol PP.
"Bupati jarang keliatan selama beberapa hari ini, katanya beberapa petugas jaga di rumah jabatan, bupati sering ke Jakarta untuk mengurus pencalonan di pilkada,” kata Arifuddin, warga yang tinggal di sekitar rujab.
Kabag Hukum Pemkab Barru, Nailah, mengatakan, Idris tidak masuk kantor, kemarin. Dalam kasus yang disangkakan Mabes Polri itu, kata Nailah, Idris tidak tidak pernah melibatkan bagian hukum. "Saya tidak tahu masalah yang dijalani bupati saat ini. Hingga saat ini tidak pernah ada permintaan baik masih sebatas isu maupun sudah penetapan tersangka," kata Nailah.(TRIBUNnews/eri/adi)