Pasal yang Menjerat Pembunuh Engeline Bakal Diubah
Perubahan pengakuan tersangka Agus Tay Handa May berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perubahan pengakuan tersangka Agus Tay Hamba May berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu.
Penyidik akan mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herri Wiyanto mengatakan, penyidik akan mengubah sangkaan Agus yang sebelumnya berperan sebagai eksekutor pembunuhan menjadi turut serta membantu pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
"Dia di-junto-kan membantu saja," kata Herri kepada Tribun Bali, di Mapolda Bali, Senin (13/7/2015).
Ia menuturkan, saat ini berkas perkara Agus masih dalam tahap pemberkasan, tepatnya telah masuk pada resume.
Nanti setelah berkasnya rampung, penyidik akan menentukan pasal yang disangkakan terhadap mantan pembantu Margriet Christina Megawe tersebut.
"Berkas Agus itu sudah masuk resume. Didalam resume itu nanti akan dibahas pasal-pasalnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Ia memastikan berkas perkara Agus akan terlebih dahulu dilimpahkan pada jaksa penuntut umum ketimbang berkas pembunuhan dengan tersangka Margriet.
"Agus kan sudah diproses sejak 10 Juni 2015," tutur Herri.
Ia mengatakan, berkas yang dilimpahkan pertama terkait kasus Engeline yaitu, kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Berkas tersebut telah dilimpahkan pekan lalu.
"Berkas penelantaran tahap pertama sudah dikirim Jumat (10/7)," ucap Herri.(Aloisius H Manggol)