Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Tahanan dengan Alat Vital Terpotong Divonis 17 Tahun Penjara

-Emanuel Talan dan Baltasar Talan terdakwa pembunuh Paulus Usnaat, yang tewas dengan alat vital terpotong divonis 17 tahun

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pembunuh Tahanan dengan Alat Vital Terpotong Divonis 17 Tahun Penjara
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Sidang kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat (dibunuh dengan alat vital terpotong di dalam sel tahanan Polse Miomafo Timur) berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), NTT dengan agenda mendengar keterangan saksi. Terlihat sejumlah barang bukti dikeluarkan dan diperlihatkan kepada saksi anggota polisi Brigadir Polisi (Brigpol) Simon Mela (berdiri sambil memegang mic) 

TRIBUNNEWS.COM KEFAMENANU,- Emanuel Talan dan Baltasar Talan, dua orang terdakwa pembunuh Paulus Usnaat, yang tewas dengan alat vital terpotong di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Juni 2008 silam, akhirnya dijatuhi vonis 17 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Darminro Hutasoit, serta dua orang hakim anggota yakni Hendrywanto M K Pello dan Ezra Sulaiman. Juga hadir Jaksa Penuntut Umum, Dani M Salmun dan Jonatan Limbongan serta penasihat hukum para terdakwa, yakni Magnus Kobesi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Senin (13/7/2015) malam.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Pejabat PN Kefamenanu, Miduk Sinaga usai sidang Senin malam mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yakni melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Baik Emanuel Talan maupun Baltasar Talan masing-masing dalam perkara terpisah, dijatuhi pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara," kata dia.

"Kemudian hal-hal menyangkut sekitar 15 barang bukti dalam amar putusan ini tidak dimusnahkan, tetapi dikembalikan kepada jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain, di mana ada dua orang yang statusnya sebagai tersangka, yakni Aloysius Talan dan Agustinus Talan,” kata Miduk lagi.

Menurut Miduk, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan, Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan gorokan di leher dan alat vital terpotong pada 2 Juni 2008. Potongan organ tersebut disebut dibuang di hutan, tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini.

Berita Rekomendasi

Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dtuduh melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan (anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan).

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU. Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda NTT selama beberapa hari, tetapi akhirnya dilepas. Polisi menyatakan, keterkaitan dia dalam kasus ini sulit dibuktikan. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas