Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjambret Babak Belur Diamuk Massa

Setelah terjatuh dari motornya di Jalan Anwar Sastro Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu, penjambret berinsial BS (22) menerima pukulan warga.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penjambret Babak Belur Diamuk Massa
Sriwijaya Post/Sugih Mulyono
BS, tersangka penjambretan yang digebuki warga diamankan polisi di Jalan Anwar Sastro Kecamatan IT I Palembang, Rabu (15/7/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah terjatuh dari motornya di Jalan Anwar Sastro Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu (15/7/2015), penjambret berinsial BS (22) menerima pukulan dari warga.

BS ketahun menjambret barang korbannya, Ping Ping yang membonceng suaminya menggunakan motor sehabis keluar dari sebuah bank di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Sumatera Selatan.

Saat melintas di kantor Gubernur Sumsel, tepatnya di depan Pempek Beringin, tersangka BS langsung memepet mereka dan langsung merampas tas milik korban.

Namun sial, usaha itu diketahui suami korban yang spontan menendang motor Yamaha Mio BG 2022 NY yang dikendarai tersangka hingga oleng dan akhirnya terjatuh.

Usai terjatuh, tersangka panik dan kabur meninggalkan sepeda motornya. Ia memilih berlari menuju ruko pempek kemudian naik ke atas ruko dan sempat memutuskan akan melompat.

Warga sekitar yang melihat aksi tersebut heboh dan menunggu tersangka di bawah. Tersangka yang melihat kerumunan warga mencoba melompat ke bangunan di sebelahnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Berita Rekomendasi

Tak urung, warga yang kesal langsung memukuli tersangka hingga babak belur. Tak lama BS diselamatkan seorang anggota TNI yang bertugas di Rumah Dinas Pangdam II Sriwijaya untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsekta IT I Palembang.

Kapolsekta IT I Palembang, AKP Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim, Iptu Alhadi mengatakan, kini tersangka berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP," jelas Zulkarnain.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas