Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Usir Perusahaan Tambang China dari Pulau Bangka!'

Para hakim menyatakan SK yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak memenuhi seluruh syarat perundangan yang berlaku

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Usir Perusahaan Tambang China dari Pulau Bangka!'
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Alat Bor Tambang milik PT. Mikgro Metal Perdana yang mendapat ijin usaha penambangan di Pulau Bangka, Minahasa Utara terlihat di dermaga Desa Kahuku. Warga menolak alat itu diturunkan. 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Para pegiat lingkungan di Sulawesi Utara meminta PT Mikgro Metal Perdana (MMP) sebuah perusahaan penambangan asal China segera angkat kaki dari Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut).

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang memenangkan gugatan aliansi warga Pulau Bangka terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Putusan MA sudah, PK Bupati Minut sudah ditolak, SK IUP operasi dari menteri ESDM sudah diperintahkan dicabut, tapi sampai detik ini perusahan itu tetap merusak, menimbun dan tetap menggusur Pulau Bangka. Mana lagi ini Gubernur dan Bupati serta Kapolda hanya berdiam diri melihat ini semua," kata Maria Taramen, salah satu aktivis dari Tunas Hijau, Rabu (15/7/2015).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tri Cahya Indra Purnama di PTUN, Selasa (14/7/2015) kemarin, mengabulkan seluruh gugatan warga Pulau Bangka, sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bijih besi PT MMP.

Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan SK yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak memenuhi seluruh syarat perundangan yang berlaku. Misalnya, tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengelolaan pulau kecil.

Direktur Eksekutif Yayasan Suara Nurani Jull Takaliuang mengatakan semestinya Kementerian ESDM sebagai pihak yang tergugat segera harus membatalkan SK Menteri ESDM tersebut dan mencabut IUP Operasi Produksi tambang bijih besi PT MMP.

"Dengan adanya putusan ini sudah seharusnya pemerintah baik pusat maupun di daerah lebih berhati-hati mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Mengabaikan jaminan ruang hidup dan keselamatan jelas salah di mata hukum. Pelanggaran oleh Kementerian ESDM menunjukkan abainya Pemerintah serta menunjukkan keberpihakan mereka terhadap korporasi," ungkap Jull.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan itu juga disambut dengan gembira oleh masyarakat Pulau Bangka, terutama yang selama ini menolak kehadiran investor asing yang didengungkan membawa investasi belasan triliun di pulau yang hanya seluas 48 kilometer persegi tersebut.

Terus menuai kontroversi
Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Biji Besi dari Bupati Minut Sompie Singal.

Izin itu memberikan hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010 Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang ijin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas pulau Bangka.

Dan dalam Keputusan Bupati tersebut objek tambang juga diubah menjadi biji besi dan mineral lainnya. Sejak awal penduduk Pulau Bangka dan perwakilan penggiat lingkungan serta pariwisata menolak kehadiran usaha tambang di pulau itu.

Rekomendasi DPD RI pada 2012 bahkan menyebutkan pulau Bangka tidak boleh ditambang karena sesuai aturan pulau kecil tidak bisa ada aktivitas pertambangan skala besar. Namun Bupati Minut tetap memperpanjang kembali ijin eksplorasi PT MMP pada 2012, bahkan hanya berselang dua bulan dari ijin ketiga, Sompie kembali mengeluarkan ijin keempat IUP Eksplorasi Nomor 183 tahun 2012 tertanggal 25 September 2012. Ijin itu sebagai perubahan dan perbaikan dari IUP sebelumnya.

Walau ada penentangan namun PT MMP terus melakukan aktivitas eksplorasi, warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan.

Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik.

Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap ijin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.

Pada Agustus 2012 PTUN Manado menolak tuntutan warga Bangka tersebut dengan alasan telah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan. Banding pun diajukan di Pengadilan Tinggi Administrasi di Makassar. Pada 1 Maret 2013, para hakim kemudian memenangkan warga Bangka penolak tambang dan memutuskan mencabut ijin eksplorasi yang diberikan Bupati Minut kepada PT MMP.

Namun Bupati Minut dan PT MMP lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim MA, banding Bupati dan PT MMP ditolak. Bupati Minut lantas mengabaikan putusan MA dengan tetap mengeluarkan ijin memulai tahap awal aktivitas pertambangan PT MMP pada September 2013.

Melihat hal ini Komnas HAM di penghujung 2013 menyurati Bupati Minut, Kapolda Sulut dan Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yang merekomendasikan adanya penyelidikan terhadap perijinan tambang PT MMP di Pulau Bangka.

Tak kurang dari itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memanggil Gubernur Sulut dan Bupati Minut untuk menjelaskan masalah di Bangka. Kepala UKP4 waktu itu Kuntoro Mangkusubroto kala itu menyatakan menyesalkan tindakan Pemerintah lokal yang telah mengabaikan keputusan MA.

Namun herannya pada 17 Juli 2014 dengan mengabaikan seluruh keputusan yang ada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jerro Wacik justru mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Tahap Operasi kepada PT MMP. Hingga kini PT MMP dengan leluasa terus melakukan aktivitas persiapan eksploitasi di pertambangan di Pulau Bangka.

Sementara itu warga penolak tambang terus melakukan upaya agar penambangan di pulau Bangka dihentikan.
(Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas