58 Narapidana di Jateng Langsung Bebas Saat Lebaran Hari Ini
Sebanyak 3.988 narapidana di seluruh LP di Jawa Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Idul Fitri memberi berkah bagi sebagian narapidana penghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah.
Sebanyak 3.988 narapidana di seluruh LP di Jawa Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Total warga binaan atau narapidana di Jawa Tengah yang mendapat remisi ada 3.988 narapidana. Tidak hanya di LP Semarang saja tetapi juga di daerah lain di Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah, Yuspahruddin, Kamis (16/7/2015).
Dari jumlah tersebut, Kemenkum dan HAM Jawa Tengah mencatat terdapat 58 narapidana yang akan langsung bebas pada saat Lebaran.
Kebebasan 58 narapidana tersebut karena sisa masa tahanan mereka habis setelah dikurangi masa remisi yang diberikan.
Yuspahruddin menambahkan, 3.988 narapidana penerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus pidana umum (pidum). Sedangkan remisi bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi dan narkotika, belum ada keputusan dari Kemenkum dan HAM pusat.
"Kami masih menunggu turunnya surat keputusan remisi bagi narapidana tipikor dan narkotika. Tahun ini, kami mengajukan remisi untuk 931 napi kasus korupsi dan narkotika. Tapi, biasanya pengajuan remisi tipikor dan narkotika itu disetujui semuanya," jelasnya.
Seluruh surat keputusan remisi sudah diserahkan ke Kalapas masing-masing yang ada di Jawa Tengah. Mengenai penyerahannya kepada Narapidana, hal itu diserahkan ke Kalapas. (*)