Pagi Ini Gubernur Sumut Akan Diperiksa KPK
"Diperiksa pukul 10.00 WIB. Statusnya sebagai saksi," ujar Priharsa.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa dengan status saksi, Rabu (22/7/2015) pukul 10.00 WIB.
Priharsa tidak menjawab saat disinggung apakah ada kemungkinan peningkatan status terhadap orang nomor satu di Sumut itu.
"Diperiksa pukul 10.00 WIB. Statusnya sebagai saksi," ujar Priharsa singkat saat dikonfirmasi Tribun Medan, via pesan selular, Selasa (22/7/2015) malam.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Gatot mengakui sudah menerima panggilan kedua untuk hadir pada 22 Juli 2015.
Setelah pada panggilan pertama dirinya tidak hadir di gedung komisi anti rasuah dengan alasan terlambat tahu pemanggilan tersebut.
Gatot akan dimintai keterangan sebagai saksi tentang kasus suap yang diterima tiga hakim PTUN Medan, yang dilakukan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang OC Kaligis.(*)