Politikus PKS Ingatkan Kembali Tiga Fungsi BIN
BIN memiliki fungsi penyelidikan yaitu menggali dan mengolah informasi sebagai bahan masukan, rekomendasi dan saran untuk Presiden.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai insiden Tolikara Papua menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, termasuk BIN, dalam menjamin keamanan bagi warganya.
“Perlu diingat, BIN memang bukan eksekutor yang tugasnya mengamankan objek secara langsung dengan menerjunkan pasukan pengamanan," kata Sukamta melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2015).
Namun, kata Sukamta, BIN memiliki fungsi penyelidikan yaitu menggali dan mengolah informasi sebagai bahan masukan, rekomendasi dan saran untuk Presiden.
Fungsi lainnya yaitu pengamanan dan penggalangan. Tiga fungsi BIN ini dikenal Lid-Pam-Gal (penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan).
Politisi PKS itu menjelaskan bahwa fungsi Lid-Pm-Gal ini telah tercantum dalam Undang-undang No. 17 tahun 2011.
Pengamanan terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
"Jadi, bukan cuma mengumpulkan dan menganalisis informasi, BIN juga berfungsi melakukan kontra-intelijen. Nah, apakah fungsi-fungsi ini sudah dilakukan secara maksimal oleh BIN pada insiden Tolikara saat ‘Idul Fitri beberapa hari yang lalu?" ujarnya.
Ia pun mendorong BIN untuk menginvestigasi informasi dan fakta di lapangan.
Hal itu terkait dugaan keterlibatan asing berupa perang Proxy dalam insiden Tolikara beberapa hari lalu.
"Dan apakah BIN telah melakukan tindakan pengamanan serta penggalangan untuk mencegahnya? BIN jangan sampai kecolongan,” ujar Sukamta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.