Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho Kelelahan Diperiksa KPK 12 Jam
Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Gatot enggan menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung mengenai suap tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Gatot enggan menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung mengenai suap tersebut. Ia mengaku lelah, sehingga melimpahkan kewenangan bicara kepada kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution.
"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja," ujar Gatot di Gedung KPK, Rabu (22/7/2015) malam.
Razman yang berada di sisi kiri Gatot pun menjelaskan kondisi politisi Partai Keadilan Sejahtera itu yang kelelahan usai diperiksa. Razman mengatakan, saat diperiksa, Gatot diberi 28 pertanyaan oleh penyidik.
"Pak Gubernur ditanya 28 pertanyaan. Kemudian apakah Pak Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya," kata Razman dikutip dari Kompas.com.
Gerry alias M Yagari Bhastara merupakan pengacara yang disewa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk maju dalam gugatan di PTUN Medan. Razman bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Intinya adalah Pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara merasa yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang ada di Kota Medan," kata Razman.
Sebelumnya, Razman mengatakan, kliennya dapat mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Karena itu, Gatot memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.