Daftar Wali Kota Siantar, Zainal Purba Mundur dari Anggota DPRD
Anggota DPRD Kota Siantar, Zainal Purba resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Siantar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Anggota DPRD Kota Siantar, Zainal Purba resmi mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Siantar melalui surat pengunduran diri yang ia serahkan kepada Ketua DPRD Kota Siantar. Zainal mengundurkan diri karena ingin menjadi Wali Kota Siantar.
"Saya mengundurkan diri karena mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum No 12 Tahun 2015 yang merupakan hasil perubahan peraturan KPU No 9 Tahun 2015," kata Zainal kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Jumat (24/7/2015).
Ia juga menuliskan dalam surat tersebut bahwa dirinya mengundurkan diri berdsarkan hati yang tulus tanpa paksaan.
Zainal mengatakan sudah menunjuk orang yang menjadi penggantinya adalah Umar Silalahi.
"Nanti kalau saya sudah mengundurkan diri, saya akan digantikan kader kita, pimpinan DPC Siantar TimurUumar Silalahi," ujarnya.
(cr7/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.