Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Handphone Orang Dekat Gubernur Sumut

Razman menilai, penyitaan ini terbilang ganjil. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in KPK Sita Handphone Orang Dekat Gubernur Sumut
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam milik Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa, Kamis (23/7/2015).

Hal itu dilakukan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Telepon genggam orang dekat Gunernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini disita penyidik KPK usai dilakukan pemeriksaan selama hampir 12 jam.

"Tadi ini disita, berita acara penyitaan handphone beliau (Mustafa)," ujar kuasa hukum Mustafa, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Razman menilai, penyitaan ini terbilang ganjil. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum mengenai hal itu.

"Beliau diminta turun dan diminta memanggil sodara Boy untuk meminta handphone. Padahal beliau ini kan klien kita, harusnya diinfoin ke kita," kata Razman.

Razman mengatakan, penyidik menganggap ada komunikasi mencurigakan di telepon genggam tersebut sehingga perlu disita untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Mustafa mengakui bahwa itu telepon genggam pribadi itu digunakannya sehari-hari.

Termasuk berkomunikasi dengan Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Iya, iya, itu memang HP saya untuk komunikasi," kata Mustafa.

Razman mengatakan, Mustafa dan kuasa hukum mempersilakan KPK untuk menyita telepon genggam tersebut.

Namun, jika ada kekeliruan dalam proses penyitaan itu, ia akan menggugat KPK melalui praperadilan.

"Kalau kita anggap ini sebagai cara penggeledahan, penyitaan, kemudian penetapan status tersangka, kalau menyalahi aturan tersebut, kita akan pakai praperadilan," ujar Razman. (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas