Senin Sidang Keempat Praperadilan Kasus Pembunuhan Engeline Bakal Digelar
Sidang keempat praperadilan kasus pembunuhan Engeline bakal digelar, Senin (27/7/2015) besok.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang keempat praperadilan kasus pembunuhan Engeline bakal digelar, Senin (27/7/2015) besok.
Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yakin langkah polisi untuk menjerat Margriet sebagai tersangka pelaku pembunuhan Engeline sudah sesuai prosedur.
Di hadapan awak media Sompie menyatakan, alat bukti yang dimiliki oleh pihak penyidik sudah cukup untuk menjerat ibu angkat Engeline sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sompie menyatakan, sejak awalnya pihaknya sudah mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Margriet.
Ia melihat proses ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana.
"Kami akan ikuti itu sampai akhir," tegas Sompie.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik, selama penetapan tersangka baik dalam kasus penelantaran anak maupun pembunuhan Engeline, tidak pernah melakukan kekerasan dan pemaksaan.
Bahkan dalam proses pemeriksaan pihaknya juga memperhatikan hak yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kami yakin itu sudah tepat. Harus dicatat pula, Margriet ditahan pertama kali karena kasus penelantaran anak dan bukti yang kami miliki sudah cukup," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh penyidik ini nantinya akan diuji di pengadilan.
Sehingga dalam konteks praperadilan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak hakim di pengadilan.
"Nah, nanti sejumlah alat bukti ini akan diperiksa oleh hakim saat di pengadilan. Tepat tidaknya akan diuji di sana," jelasnya.
Meski sudah menetapkan Margreit sebagai tersangka pembunuhan Engeline, namun polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut.
Berbagai dugaan motif yang muncul jadi pembicaraan masih belum bisa dibuktikan oleh polisi.
Meski begitu Kapolda Bali, Ronny F Tompie mengatakan meski motif belum terkuak tapi dari sejumlah alat bukti berupa pernyataan dari luar tersangka memang mengarah kepada Margriet.
"Motif belum ditemukan, tetapi alat bukti sudah kuat untik menjeratnya. Kami berkeyakinan motif ini akan tekuak saat pengadilan nanti," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.