Sidang Praperadilan Kasus Margriet Dijaga Ketat
Sidang kedua gugatan praperadilan penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR, - Sidang kedua gugatan praperadilan penetapan status tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline (8), Senin (27/7/2015), di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat.
Pasukan Dalmas dari Polresta Denpasar dan personil dari Polsek Denpasar Barat dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. Personel yang diturunkan berjaga di depan gerbang dan sekitar ruangan yang dijadikan tempat sidang, yaitu ruang utama Gedung Pengadilan Negeri Denpasar.
Ormas pendukung Polda Bali mulai berdatangan. "Kami akan terus kawal Kasus ini sampai tuntas. Siapapun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Kami akan terus kawal, terus kawal," kata Yan Arta, salah satu anggota ormas yang sudah tiba di lokasi.
Pada sidang pertama tanggal 13 Juli 2015 lalu, kedatangan massa pendukung Polda Bali sempat memacetkan jalan raya. Hari ini juga suasana tidak jauh berbeda.
Anggota ormas yang lain, Tut De, menyampaikan hal yang sama. "Ya kami datang lagi untuk mendukung Polda Bali. Semoga kasusnya cepat selesai, dan yang salah bisa dihukum," kata Tut De.
Agenda sidang kedua hari ini adalah mendengarkan pihak termohon yaitu Polda Bali atas penyampaian alasan pihak termohon yaitu tersangka Margriet yang mengajukan Praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel & associates, sementara tim hukum dari Polda Bali terdiri dari lima orang. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita.
(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.