Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doktor Unpad Bandung Tommy Sihotang Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Margriet

Doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tommy Sihotang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang Praperadilan Margriet.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Doktor Unpad Bandung Tommy Sihotang Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Margriet
Tribun Bali/Putu Candra
Tommy Sihotang saat diambil sumpah oleh hakim, ia menjadi saksi ahli hukum pidana dari Margriet (pemohon) di sidang praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tommy Sihotang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang Praperadilan Margriet yang digelar Selasa (28/7/2015) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Tommy Sihotang sebagai saksi ahli hukum pidana dari pihak pemohon, yaitu Margriet Ch Megawe.

Dalam penjelasan tentang data dirinya kepada hakim, Tommy Sihotang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Susno Duadji.

"Saya pernah menjadi saksi ahli Susno Duadji yang mulia," ujarnya kepada hakim tunggal Ahmad Peten Sili.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan hari ini dengan agenda menghadirkan barang bukti dan saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon (Polda Bali).

Hingga berita ini diturunkan, usai pemeriksaan bukti berupa surat dari Pemohon dan Termohon, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli Pemohon.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas