Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Empat Pelaku Penganiayaan Kasus 'Hello Kitty' Dihukum Penjara

Keempat pelaku yang berstatus dewasa yaitu atas nama Maylisa Ayu Putri (18) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Empat Pelaku Penganiayaan Kasus 'Hello Kitty' Dihukum Penjara
Tribun Jogja/ Anas Apriyadi
Saksi sedang memberikan pernyataan dalam sidang kasus gara-gara tato Hello Kitty, di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (25/5/2015) 
Memuat video…

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Empat terdakwa pelaku penganiayaan gara-gara tatto Hello Kitty terhadap LA (16) dinyatakan bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (27/7/2015).

Keempat pelaku yang berstatus dewasa yaitu atas nama Maylisa Ayu Putri (18) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

Rr Putri Wahyuning Dewi (18) dihukum selama 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) dihukum kurungan selama 3 tahun dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal, (19) dihukum penjara selama 3,5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Dwi Putro tersebut, ketiga terdakwa yaitu Maylisa, Syahrizal dan Puteri terbukti telah melanggar pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang
menghilangkan kemerdekaan orang, pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo.

Sementara itu, Wulan hanya terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan karena datang belakangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.

Penganiayaan terhadap LA terjadi pada Februari lalu, dari penganiayaan tersebut LA mendapat luka bakar di kepala, leher, punggung, pundak, pantat kanan.

Kemaluan korban selain dicukur tidak teratur juga disudut rokok pada bagian atas kemaluan dan dimasuki botol minuman keras.

Sebelumnya, dua terdakwa lain yang masih dibawah umur, yaitu RS dan NK hanya mendapat hukuman pembinaan di Panti Sosial Bina Remaja.

Sedangkan tiga pelaku lain Dena Titi Ratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra masih menjadi buron polisi. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas