Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Bukti Surat, Hakim Skorsing Sementara Sidang Praperadilan Margriet

hakim tunggal masih memeriksa bukti surat yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Periksa Bukti Surat, Hakim Skorsing Sementara Sidang Praperadilan Margriet
Tribun Bali/Putu Candra
Hakim, pihak pemohon dan termohon sedang memeriksa berkas bukti surat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015) 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang praperadilan Margriet (pemohon) di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali yang sejatinya dimulai pukul 09.00 Wita harus mundur.

Hal ini dikerenakan hakim tunggal masih memeriksa bukti surat yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon.

"Sidang kita skorsing sementara untuk memeriksa bukti surat," ucap hakim Ahkmad Peten Sili kepada para pihak.

Pantauan di ruang sidang, hakim disaksikan pihak pemohon dan termohon memeriksa puluhan bukti surat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kali ini dengan agenda menghadirkan barang bukti dan saksi ahli dari para pihak. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas