Produk Sepekan Tidak Wajib Didaftar di BPOM
Produk makanan dan minuman berdaya tahan tak cukup sepekan tidak wajib didaftar di BPOM
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Produk makanan dan minuman berdaya tahan tak cukup sepekan tidak wajib didaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Makassar, Ahmad Yani, Senin (27/7/2015).
"Tapi beberapa produsen memang mendaftarkan untuk menjaga integritas perusahaan. Kalau ada nomor registrasinya, lebih dipercaya," ujarnya. Produk makanan dan minuman dengan daya tahan lebih dari satu pekan wajib didaftarkan untuk menjamin kualitas yang ditawarkan ke konsumen.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 2009. "Ini sudah kewajiban bagi industri skala menengah ke atas untuk menguji kelayakan produk," katanya.
Sementara bagi industri rumahan, pengurusan izin kelayakan produksi tidak diatur BPOM. Melainkan melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten atau kota.