Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Engeline
Permohonan gugatan Margriet Megawe ditolak hakim tunggal Ahmad Peten Sili dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Permohonan gugatan Margriet Megawe ditolak hakim tunggal Ahmad Peten Sili dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Putusan Ahmad didasari pada pertimbangan sejumlah bukti-bukti surat dan ahli yang diajukan pemohon dan termohon. Ia menolak pertimbangan pemohon yang mengatakan penetapan Margriet sebagai tersangka tak berdasar alat bukti.
"Argumentasi pemohon, bahwa termohon di dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasari pada adanya alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar Ahmad membacakan putusannya.
Sebagai pemohon, lanjut Ahmad, Margriet yang diwakili kuasa hukumnya dari Hotma Sitompoel & Associates, tak mampu membutikan seluruh dalil-dalil permohonannya.
"Dengan demikian permohonan praperadilan ini harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas Ahmad.
Polda Bali memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung penuntasan kasus pembunuhan Engeline Megawe, bocah berusia 10 tahun yang diangkat sebagai anak oleh Margriet.