Hotma Sitompoel: Hakim Tak Tanggapi Dalil Permohonan Margriet
Hotma Sitompoel menilai hakim tak menanggapi dalil-dalil permohonan Margriet Megawe yang menggugat Polda Bali terkait penetapan tersangka.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel menilai hakim Ahmad Peten Sili tidak menanggapi dalil-dalil permohonan Margriet Megawe. Dalam putusannya, Ahmad menolak seluruh dalih permohonan Margriet.
Margriet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali mengajukan gugatan. Kuasa hukum dari Hotma Sitompoel & Associates menggugat Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Engeline.
(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Engeline)
"Hakim berbeda pendapat sama kita, ya kita persilakan saja. Yang menjadi masalah sekarang, sesuai undang-undang, kalau betul bukti tersangka sudah cukup, segera kirim ke kejaksaan, segera bawa ke pengadilan," ujar Hotma usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2015).
Saat ditanyakan apakah pihaknya kecewa terhadap putusan hakim, Hotma tak berkomentar. Ia hanya menegaskan tim kuasa hukum tetap berpegangan pada dalil-dalil yang diajukan.
"Mau dibilang kecewa atau tidak kecewa, yang penting kami tetap perpegagan pada dalil-dalil kami," ucap dia. Ia meminta seluruh bukti dan berkas tersangka Margriet segera dikirim ke kejaksaan.
"Kita siap di pengadilan. Kita mohon segera kirim ke kejaksaan dan pengadilan. Mudah mudahan punya pendapat yang berbeda dengan hakim praperadilan. Apakah cukup bukti atau tidak," tandasnya.