Penyelundupan TKI Ilegal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kepolisian Resor Melawi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan TKI ilegal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Kepolisian Resor Melawi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan TKI ilegal. Dua tersangka tersebut adalah Kiung Choi Hiu (42), warga negara Malaysia dan Juherman alias Dang warga asal Desa Pintas Kecamatan Sayan.
"Kiung Choi Hiu adalah bos yang memerintahkan untuk mencari pekerja, sedangkan Juherman berperan untuk merekrut calon TKI. Sementara yang lainnya kita bebaskan karena mereka sebagai korban, termasuk dua WNA karena mereka hanya mendampingi saja," kata Kapolres Melawi, Cornelis, Rabu (29/7/2015) di mapolsek Nanga Pinoh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Nanga Pinoh berhasil menggagalkan penyelundupan 23 TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka diamankan di Hotel Jaya Indah, Selasa kemarin.
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga mengamankan dua unit HP, uang senilai Rp 900 ribu, paspor kunjungan serta empat unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut para calon TKI.
"Satu mobil jenis hilux berplat Malaysia, dan tiga lainnya merupakan mobil rental," katanya.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS mengatakan, kasus tersebut kini juga dilimpahkan ke Polres Melawi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian penanganannya tetap dilakukan tim dari Polsek Nanga Pinoh dan Satreskrim Polres Melawi.
"Sebab ini merupakan kasus besar yang harus mendapat perhatian serius, jadi kasusnya harus dilimpahkan ke Polres Melawi," katanya. (ali)