Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Tangkap Lima PSK Mahasiswi Bertarif Rp 2 Juta

"Foto-foto korban dikirim tersangka kepada anggota kami yang menyamar sebagai lelaki hidung belang," kata Enggar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Sumut Tangkap Lima PSK Mahasiswi Bertarif Rp 2 Juta
Kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersial. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tampak lima gadis yang merupakan mahasiswi menutupi wajah setelah diamankan Polda Sumut. Hal ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang mengungkap praktik perdagangan mahasiswi (human trafficking) di salah satu hotel Jalan H Adam Malik Medan, Rabu (29/7/2015).

LIHAT VIDEONYA DI SINI:

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit IV/Renakta menjelaskan bahwa lima gadis diamankan dari hotel bintang empat di Jalan H Adam Malik Medan itu beserta seorang mucikari, bernama Bona Sinaga alias Yasmine.

"Kelima mahasiswi itu merupakan korbannya. Mereka dijual seharga Rp 2 juta oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmine setelah menawarkan korban melalui BlackBerry Mesangger," jelas Enggar.

Lebih lanjut, Enggar, mengungkapkan bahwa kasus human trafficking terselubung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dan diketahui ersangka menawarkan wanita muda kepada pria hidung belang melalui layanan BlackBerry Masanger.

Berita Rekomendasi

"Foto-foto korban dikirim tersangka kepada anggota kami yang menyamar sebagai lelaki hidung belang," kata Enggar.

Dari pengajuan tersangka, ia sudah melakoni bisnis haram itu selama tujuh bulan. Para korban didagangkan secara bebas, tidak harus orang tertentu, semisal pejabat atau anggota dewan.

"Saya memperoleh komisi penjualan dari masing-masing korban Rp 500 ribu per short time," kata Bona alias Yasmine yang berambut poni

Dari Enggar juga menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai petugas salon. Untuk pengakuan lebih lanjut pihaknya masih sedang mendalami.

"Proses lanjut masih kami dalami untuk membuka kasus-kasus trafficking," katanya


Dari penangkapan diamankan barang bukti 17 lembar uang pecahan Rp 100.000, 18 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 7 alat kontrasepsi dan 6 HP. Sementara tersangka dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang atas pasal 296 KUHPidana.

"Korban diketahui adalah Putri Maya Sari,Artika V Helena Purba, Mia, Mayli Sani Damayanti, dan Siti Sarah Rambe," pungkas Enggar.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas