Warga Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia
Kepolisian resor Melawi menetapkan dua tersangka, dalam kasus penyelundupan manusia ke Malaysia.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -- Kepolisian resor Melawi menetapkan dua tersangka, dalam kasus penyelundupan manusia ke Malaysia. Dua tersangka tersebut adalah Kiung Choi Hiu (42), warga negara Malaysia dan Juherman alias Dang warga asal desa Pintas Kecamatan Sayan.
“Kiung Choi Hiu adalah bos yang memerintahkan untuk mencari pekerja, sedangkan Juherman berperan untuk merekrut calon TKI, sedangkan yang lainnya kita bebaskan karena mereka sebagai korban, termasuk dua WNA karena mereka hanya mendampingi saja,” kata kata Kapolres Melawi, Cornelis Rabu (29/7/2015) di mapolsek Nanga Pinoh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya jajaran polsek Nanga Pinoh berhasil menggagalkan penyelundupan 23 TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka diamankan di hotel Jaya Indah pada Selasa kemarin.
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga mengamankan dua unit HP, uang senilai Rp 900 ribu, paspor kunjunganserta empat unit mobil yang dipergunakan untuk mengangkut para calon TKI.
“Satu mobil jenishilux berplat Malaysia,dan tiga lainnyamerupakan mobil rental,”katanya.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS mengatakan, kasus tersebut kini juga dilimpahkan ke polres Melawi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian penangannya tetap dilakukan tim dari polsek Nanga Pinoh dan satreskrim polres Melawi.
“Sebab ini merupakan kasus besar yang harus mendapat perhatian serius, jadi kasusnya harus dlimpahkan ke polres Melawi,” ujarnya. (Ali Anshori)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.