Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Akan Berikan Perlindungan 10 Saksi Kasus Engeline

Menurutnya, seluruh saksi yang mendaftar tersebut mempunyai faktor-faktor yang memenuhi untuk dapat diberikan perlindungan oleh LPSK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Akan Berikan Perlindungan 10 Saksi Kasus Engeline
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Askari Razak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan permohonan dari kesepuluh saksi atas kasus Engeline. Pendaftaran tersebut sudah dilakukan semenjak sebelum lebaran lalu.

"Kami sudah terima, tanggalnya lupa. Sebelum lebaran yang pasti. Kami sudah siapkan semuanya. Rapat pleno pada Senin (3/8) akan kami putuskan," ujar Askari di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya, seluruh saksi yang mendaftar tersebut mempunyai faktor-faktor yang memenuhi untuk dapat diberikan perlindungan oleh LPSK.

Faktor tersebut adalah, adanya keterkaitan langsung dengan kasus, kasus tersebut menjadi prioritas LPSK dan adanya ancaman terhadap saksi.

"Belum tahu pasti. Tapi melihat faktor yang dapat diterima dan tidak, mereka sudah memenuhi semuanya," katanya.

Dirinya juga memastikan bahwa kesepuluh saksi tersebut merupakan orang-orang yang dapat memberikan keterangan secara pasti mengenai pra-kejadian pembunuhan Engeline.

"Iya, ada suami istri yang memang keluarga dekat dari tersangka M, ada orang-orang yang pernah mengekos disana. Jadi saya rasa mereka dapat memberikan keterangan berharga," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas