Cabuli Kenalan, Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang perempuan, pemuda berinisial Hr (27) warga Magelang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang perempuan, pemuda berinisial Hr (27) warga Magelang, digiring ke Mapolresta Yogya.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku akan berpergian dengan korban, Wy (23) warga Sleman. Sebelumnya, Hr dengan korban sudah saling mengenal. Korban dijemput oleh Hr di rumah orangtua korban, Kamis (30/7/2015) sekitar pukul 18.15.
Selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke rumah kos Hr yang berada di seputaran jalan AM Sangaji, Jetis, Yogya. Sesampainya di rumah kos Hr, korban kemudian langsung diajak masuk kamar. Saat di dalam kamar, Hr lalu memaksa korban untuk melepaskan baju yang dikenakan.
Tidak hanya sampai disitu, setelah itu Hr langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mendekap korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogya, Kompol Heru Muslimin, Jumat (31/7/2015), membenarkan adanya laporan kejadian yang tersebut.
"Dia (Hr) diserahkan oleh keluarga korban ke Polresta Yogya karena diduga melakukan cabul," ungkap Heru.
Sampai saat ini, Heru menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kejadian tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.