Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Masih Pikir-pikir Praperadilankan KPK

Razman Arif Nasution mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan praperadilan untuk penetapan status kliennya, Gatot Pujo Nugroho.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Masih Pikir-pikir Praperadilankan KPK
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Ginting

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Razman Arif Nasution mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan praperadilan untuk penetapan status kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurutnya hal itu masih akan dimusyawarahkan dengan Gatot.

"Dimusyawarahkan dulu lah," katanya saat keluar gedung Pemprov Sumut, Jumat (31/7/2015).

Razman mengaku akan menginformasikan perkembangan terbaru rencana praperadilan yang akan mereka ajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti diinformasikan," katanya sembari memasuki kendaraannya, Innova silver.

Senada dengan Razman, Gatot juga mengaku masih berpikir mengenai praperadilan tersebut.

"Nanti dicakapkan dulu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Gatot dan istrinya, Evy dijadikan tersangka oleh KPK. KPK beranggapan keduanya dalang dibalik penyuapan hakim PTUN. (Wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas