Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Duga Ada Pihak Lain yang Tahu Kematian Engeline

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang mengetahui bahwa Engeline sudah meninggal tetapi berusaha untuk menutup-nutupi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polisi Duga Ada Pihak Lain yang Tahu Kematian Engeline
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (27/4/2015) sore. Menurut Sompie, sejak digelarnya Operasi Balak Agung mulai 24 April 2015 yang lalu, Polda Bali berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Bali. 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie menegaskan meski polisi sudah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60) dan pembantunya, Agus Tay Hamda May (25), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang mengetahui bahwa Engeline sudah meninggal tetapi berusaha untuk menutup-nutupi.

"Tapi kalau kasus lain di luar kasus pembunuhan, misalnya menyembunyikan kematian korban. Itu bisa juga. Kalau ada perbuatan melawan hukum berupa menyembunyikan kematian korban, misalnya adanya jenazah ditemukan. Di pekarangan rumah, selain dua tersangka ada orang lain yang mengetahui dan menyembunyikan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Jumat (31/7/2015).

Calon Dirjen Imigrasi ini juga menyampaikan bahwa kepolisian tidak memungkiri kemungkinan adanya tersangka lain. Tapi untuk saat ini, kepolisian masih fokus pada kasus yang telah ditanganinya baik kasus pembunuhan maupun kasus penelantaran anak dengan korban Engeline.

"Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan dikembangkan oleh penyidik dalam kasus menyembunyikan kematian korban (Engeline). Untuk kasus penyembunyian korban tetap akan kita proses tapi kita masih fokus pada dua tersangka dalam kasus dalam kasus pembunuhan," tambahnya.

Ronny menyakini bahwa penyidik dalam menetapkan tersangka Margriet sudah sesuai dengan prosedur hukum. Halnini dibuktikan dengan pengajuan praperadilan oleh Margriet melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas