Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Sultan : Pembangunan Bandara di Kabupaten Kulon Progo Berlanjut

Sri Sultan HB X mengatakan, rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo berlanju

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sri Sultan : Pembangunan Bandara di Kabupaten Kulon Progo Berlanjut
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X menjelaskan mengenai isi Sabda Raja dan Dawuh Raja yang disampaikannya pada 30 April dan 5 Mei 2015 lalu, di Ndalem Wironegaran, Yogyakarta, Jumat (8/5/2015) sore. Sultan juga menjelaskan jika dua hal itu merupakan dawuh (perintah) dari Allah melalui ayahnya, eyang-eyangnya, para leluhur Mataram, sehari sebelum Sabda Raja dan Dawuh Raja tersebut disampaikan. 

TRIBUNNEWS.COM.KULON PROGO, - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan, rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo berlanjut, meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.

"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya rencana pembangunan bandara tetap jalan," kata Sultan usai Syawalan dan Silaturahim di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (30/7/3015).

Ia mengatakan, Pemda DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, pemkab terus melakukan pendekatan persuasi kepada masyarakat yang belum setuju dengan rencana pembangunan bandara.

"Kami terus melakukan pendekatan persuasi terhadap 150 warga yang belum setuju," kata Hasto.

Ia mengatakan, dirinya sering bertemu dengan kelopok yang belum setuju bandara, secara perlahan-lahan dan berkelanjutan.

Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan, serta masih dapat diperjuangkan. Selain itu, Perda RTRW memang sudah waktunya diperbaiki atau ditinjau ulang.

Berita Rekomendasi

"Ini kan masalah administrasi, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administrasi dalam arti RTRW-nya harus ditinjau ulang. Sehingga RTRW bisa sesuai dengan Izin Penetapan Lokasi (ILP) bandara," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas