Berkas Margriet Segera Dilimpahkan ke Kejati Bali
Polda Bali menargetkan pelimpahan penggabungan berkas pembunuhan dan penelantaran dengan tersangka Margriet akan dilimpahkan awal Agustus.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali menargetkan pelimpahan penggabungan berkas pembunuhan dan penelantaran dengan tersangka Margriet akan dilimpahkan awal Agustus.
Saat ini pihaknya tengah merampungkan resume berkas ibu angkat Engeline itu.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (31/7/2015) mengatakan, penyidik sedang merampungkan resume penggabungan berkas dengan tersangka Margriet sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Berkas perkara yang digabungkan itu dalam penyelesaian resume perkara," ucap Ronny.
Dikatakannya, setelah resume tersebut rampung, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Bali.
"Setelah resume rampung, maka berkas perkara akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Ronny.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, untuk mempercepat pemberkasan penggabungan berkas Margriet, penyidik memusatkan pemberkasan di Polda Bali.
Pemberkasan itu dilakukan oleh gabungan penyidik dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.
"Resume itu memasukkan lagi seluruh keterangan, pembahasan, dan unsur pasalnya," ucap Herry.
Ia memprediksikan, berkas tersebut dilimpahkan pada awal Agustus mendatang. Apalagi, tahapan resume merupakan tahap terakhir sebelum berkas tersebut dilimpahkan pada kejaksaan.
"Awal Agustus mungkin sudah bisa kita limpahkan," tandas Herry.
Ia mengatakan, segala unsur yang dibutuhkan penyidik untuk menggabungkan berkas pembunuhan dan penelantaran anak sudah terpenuhi. Sehingga, pemberkasan tersebut tidak akan membutuhkan waktu lama.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi bersama kejaksaan karena jaksa merupakan mitra kepolisian yang akan memperjuangkan penyidikan kepolisian untuk mengungkap tabir kematian Engeline.
s